| pesan | REKTOR UNCEN MEMBODOHKAN MAHASISWA (2)
Larangan rektor agar tidak menggunakan fasiltas UNCEN untuk menjaring informasi lewat berbagai media merupakan suatu pelecahan HAM. Pasal 19, Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) menyatakan bahwa: Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas (wilayah). Pasal 26 (PUHAM), Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian. [Isi lengkap PUHAM dapat dibaca di http://www.unhchr.ch/udhr/lang/inz.htm]
Sungguh tragis lagi, karena mahasiswa Uncen yang notabene adalah mahasiswa perguruan tinggi tertua di Papua menyerahkan haknya untuk dilecehkan. Nasib rakyat Papua akan semakin menjadi buruk jika mahasiswanya sudah tidak kritis lagi.
Mahasiswa Indonesia menjadi terkenal di seluruh dunia karena bisa menjatuhkan Suharto. Tapi mahasiswa Papua terkenal karena tidak bisa menjatuhkan rektornya yang juga pelanggar HAM (pasal 19 PUHAM).
Semoga.
Penulis |