| tanggal | 13-11-05 |
| pesan | ( sambungan ke 4 ) Setelah itu, karena lembaga ini mendapatkan banyak penolakan maka, anggota-nya di'tunjuk' oleh pemerintah Jakarta – terutama untuk kalangan Adat ( dan perempuan pada beberapa daerah tertentu ). Ini adalah kehilangan 'kejantanan' MRP yang ke empat – seharusnya MRP dipilih secara langsung oleh Bangsa Papua. Sebuah cacatan khusus diberikan kepada Gereja, yang meskipun menyadari bahwa MRP telah hilang kejantanannya sampau 3 kali, namun karena pemerintah tetap memaksakan pelaksanaan MRP yang sudah tiga kali dikebiri itu, maka mereka-pun 'memaksakan' diri untuk masuk ke dalamnya. Agar mencoba menggunakan MRP ( ingat yang sudah hilang kejantananya sampai 3 kali ), agar dapat menggunakan suara Kenabian Amos dan Yesaya ( II ) di Tanah Papua. Setelah orang - orang yang di tunjuk ini terbentuk, maka 'orang Pemerintah' bergerak di beberapa hotel di Jayapura, guna mencoba bergerak untuk mengsetting 'koposisi orang' di dalam MRP. Namun saat itulah wakil dari gereja ( pa Agus Alua ) mendapatkan suara mayoritas untuk memimpin. Dan di sini, kita harus berterima kasih untuk 'kerelaan' sesama anggota di dalam MRP menerima hasil ini. Meski MRP sudah 4 kali kehilangan 'kejantanannya' masih dianggap 'jantan' oleh Jakarta, di mana mereka belum menyetujui 'koposisi' ini, sehingga harus mengkeberinya lagi. ( bersambung ke bagian ke - 5 ) |
| tanggal | 13-11-05 |
| pesan | ( bagian 3 ) c.Tidak ada kesenambungan arah pembangunan di Papua antara satu dengan gubernur lainnya. Para Gubernur telah ( pa Solossa saat ini ) dan akan terpilih di Papua melaksanakan Otsus Papua sesuai 'selera'-nya secara pribadi – syukur2 bila 'selera'nya itu baik. Sehingga Orang Papua saat ini, ibarat membawa mobil keluar dari rumah, namun tidak tahu arah yang mau dituju – hanya terputar di tempat. 2.Draft pemikiran tentang MRP yang berangkat dari pola pikir sistem Legislatif di USA yakni ' dua kamar' – senat dan konggres. Yakni adanya DPRDP dan MRP. Pemikiran 'baik' ini, kemudian 'disesuaikan' lagi di Jakarta – semisalnya menghapuskan 'fungsi kontrol' pada APBD Papua. Akibatnya, menghasilan MRP yang telah 'hilang' kejantanan-nya secara hukum. Ini adalah kehilangan 'kejantanan' MRP yang pertama. Meski telah hilang 'kejantanan'nya, namun 'binatang' ini – meminjam istilah pa Bas Suebu – tidak mau dibentuk oleh Jakarta, dengan jalan menunda PP MRP selama 4 tahun, meski 'konsesus politik'nya saat itu di DPR RI di bentuk 4 bulan setelah Otsus sah. Kehilangan waktu ini adalah kehilangan 'kejantanan' MRP yang kedua. Setelah dibentuk pun, keanggotanya di 'kebiri' lagi, menjadi 46 orang – padahal suku di Papua ada 315 ( meminjan data Fron PEPERA ). Ini adalah kehilangan 'kejantanan' MRP yang ke tiga. ( bersambung ke bagian 4 ) |
| tanggal | 13-11-05 |
| pesan | ( bagian 2 ) Otsus Papua telah menjadi ibarat pakatan ( ilmu magic )'mayat hidup' di Manokwari yang telah di potong putus dan di sambung kembali, dan di suruh jalan pulang dari tempat pembunuhan di hutan ke kampung. Sesungguhnya Otsus sudah menjadi 'mayat hidup' di Jakarta pada bulan November 2001. Namun agar 'kematian' ini tdk kentara, maka peti mati Otsus ini kemudian ditutup dengan 'kain hitam' yang ber-angka nominal 1,7 - 2,6 Trilyun Rupiah pertahun -- padahal PT Freeport Indonesia dg cadangan per 1 Januari 2002 2,3 milyar ton ore, dpt menghasil uang sebanyak paling sedikit 300 Trilyun Rupiah. Dampak dari 'tidak adanya tuntunan '25 tahun arah pembangunan di Papua' – yakni lubang yang 'sengaja' diciptakan Jakarta - ini, mengakibatkan : a. Tidak ada parameter guna mengukur keberhasilan Otsus di Papua – sehingga dana Otsus guna pembangunan dapat digunakan 'semau gue' semata. b. Menjadikan 'cela' bagi para elit Papua untuk menggunakan dana Otsus guna memenuhi hasrat 'libido kekuasaan' – pada 1 tahun terakhir, digunakan untuk sogok sana sini, agar dapat terpilih pada periode berikut. c.Tidak ada kesenambungan arah pembangunan di Papua antara satu dengan gubernur lainnya. ( bersambung ke bagian 3 ) |
| tanggal | 13-11-05 |
| pesan | ( Bagian 1 ) + Uncen bukan tempat unjuk rasa + Tetapi Uncen merupakan tempat tinggal orang2 yang tdk memiliki 'kejantanan' keilmuan. Pertama2, Draft Otsus di susun oleh sebuah tim yang dibentuk oleh pa Solossa, yakni yang dikepalai oleh Bpk ( rektor Uncen saat itu ) Ir. Wospakrik Msc, dan para ' oleh orang-orang yang Mampu dan Pintar ' Uncen dan intelektual Papua lainnya. Ada beberapa hal yang dicantumkan pada draft Otsus dari Papua yang kemudian di 'sesuaikan' di Jakarta. 1.Penetapan Peraturan Dasar Propinsi -- ibarat Pembukaan alinea -ke 4 bagi NKRI yg llltiap hari senin wajib di bacakan disetiap instansi itu, yakni tempat di mana diletakan arah /tujuan negara RI. Dengan demikian, Peraturan Dasar Propinsi inilah sesungguhnya yang menjadi 'jiwa' dari Otsus Papua itu sendiri. Dimana, ia menjadi sumber rujukan hukum ( baca : cita2 ) 'tertinggi' dari arah Papua selama 25 tahun berjalannya. Yakni yang di wujudkan dalam GGBHP setiap tahunnya, yang diikat dengan Perdasus dan Perdasis – yang di susun bersama MRP dan DPRDP. Tetapi, kenyataannya ketentuan yang baik yang tercantum di dalam draft ini, yang dibuat di 'kampus kaum terdidik bangsa Papua' Uncen itu, kemudian 'di hapus' di Jakarta. ( Bersambung ke bagian 2 ) |