pengisian buku tamu   kembali ke Cenderawasih Pos Online

namaOm Cepos
tanggal20-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanbuat Yohana dan pengunjung setia Cepos Online lainnya.
dalam Cepos versi cetak, pada Hal 6, rubrik OPINI ada syarat-syarat KIRIM TULISAN.
intinya, Cepos menerima saran, kritik atau keluhan sehari-hari termasuk pemberitaan Cepos untuk Rubrikasi Surat Pembaca.
dan artikel, opini, gagasan untuk Rubrikasi OPINI.
Syaratnya:
- tulisan tidak menyinggung SARA, bersifat membangun dan bukan untuk kepentingan pribadi.
- untuk surat via Pos, dilampiri fotocopy KTP atau kartu identitas yg masih berlaku.
- panjang tulisan (untuk Opini/artikel)1,5 folio. untuk surat pembaca, disesuaikan!
- kirim via pos, D/A Cenderawasih Pos, Jl. Cenderawasih No.10 Kelapa II Entrop, Jayapura, Papua (akan lebih baik jika tulisan dikirim dalam bentuk Disket)
- via E-mail ke [email protected]
- via Fax (0967)532418
- surat/tulisan yang sampai ke meja redaksi menjadi milik redaksi Cepos
- jika diperlukan, tulisan akan diedit seperlunya tanpa mengurangi isi,maksud dan tujuan penulisan.

Mohon maaf! Cepos sampai saat ini belum memberikan salary (ongkos capek)kepada tulisan opini/artikel yang dimuat. Harap dimaklumi.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

salam
Om Cepos




namamanggop
tanggal19-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesansmilie SALAM!!
TABEA...
Saya Cuma mo nempel aja!! this is good news!!
tra ada yang blok..... smilie


namaYohana Lidia Kanath
tanggal19-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanSyalom...

Saat ini saya sedang menulis beberapa tulisan dan saya ingin sekali mengirimkan ke redaksi anda. Apakah saya yang bukan penulis tetap (wartawan) anda dapat dan bisa mengirimkan tulisan saya yang kiranya baik dan dapat di publikasikan di majalah anda so...bisa tidak saya kirim via e-mail?
Jika boleh ,masalahnya jika saya mengirimkan tulisan saya via pos, memakan waktu lama dan agak mahal. Kedua,saya mohon jawaban perihal salary (ongkos capek)dan mohon maaf sebelumnya. Mohon penjelasan.

Saya harap dapat segera ditanggapi.

Terima kasih

dan kiranya CEPOS tetap eksis.

GBU

Yohana


namaGadis Paniai
tanggal19-10-05
pesanMenarik juga bahasan Papuano dan Putra Numbay,
Well....well...well...lagi2 hukum, undang2 dan org2nya,
Saya tara tau polisi di daerah lain tapi...kalo polisi di nabire itu dari kapolres sampe bawahannya tuh....sudah tara beres, istri dari anggota polisi sendiri datang mengadu pada kapolres tentang ketidak adilan yg di lakukan anggota polisi tersebut terhadap istri dan anak2nya saja tdk di tanggapi sama sekali oleh kapolres.
Saya berharap Tuhan mengampuni org2 tersebut itu saja.


namamolomologurita
tanggal19-10-05
pesankejari bodoh amat.. orang mo sentuh saja itu namanya sudah niat... bukan su terjadi baru kam hukum....su dapat bayar ka apa itu smilie


namapapuano
tanggal18-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanIni menarik.
Saya justru melihat sebaliknya. Bukan kejaksaannya, tapi justru penyidik di kepolisiannya yg patut kitong curigai.
Penyidik pake pasal 289 KUHP tentang tindak kekerasan,padahal masalahnya su jelas, (sesuai laporan korban saat itu) bahwa kasusnya pelecehan sexual yang diduga dilakukan kepala BP3D terhadap bawahannya. Trus apa hubungannya dengan kekerasan?. Saya menduga, pasal ini sengaja di pakai penyidik untuk 'melemahkan' hasil akhir dari kasus ini di pengadilan.
Karena su jelas, meskipun tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu benar adanya, namun seorang terdakwa bisa bebas begitu saja di pengadilan lantaran pasal-pasal yang diterapkan Jaksa ( sebelumnya oleh penyidik) tidak sesuai tindak pidana yang dilakukan (salah pasal menerapkan pasal dakwaan), pantas saja kejaksaan kasi kembali berkas ke Polisi. Ada apa dengan penyidik? kenapa kasus pelecehan sexual kok dipakai pasal tindak kekerasan? pasal pelecehan sexual kan tersendiri dalam KUHP.
sa tra tau banyak tentang hukum, hanya sedikit-sedikit saja yang sa belajar dulu di kampus.
ini bukti, .. keadilan di Papua masih jaauuhhhh dari harapan. Bahkan di kantor polisi pun keadilan itu dapat dibeli.

salam


namaPutra Numbay
tanggal18-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanHallo semua.
Melihat perkembangan kasus Ka.BP3D ada satu hal yang lucu dan aneh yang ingin saya share dengan kawan semua. coba simak ungkapan kajari berikut ini;
Dalam berkas itu dijelaskan kalau korbannya hanya diraba-raba hingga ke pantat dan tidak ada penjelasan yang tegas tentang unsur kekerasan tersebut. Padahal dalam pasal 89 KUHP yang disamakan dengan menggunakan kekerasan yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Kalau hanya diraba-raba apa itu kekerasan, ujar Kajari.
Didunia barat yang kehidupannya sangat bebas saja, kalo kita menyentuh tubuh atau bagian tertentu dari orang lain yang bukan istri atau pacar kita atau katakanlah yang tida mempunyai hubungan apa apa secara intimate dengan kita bisa dikategorikan sex harassment. Ini merupakan salah satu tindakan kekerasan yang mengganggu hak milik orang lain. Tetapi Indonesia yang dikenal sangat sopan dan polite dengan budaya ketimurannya hal ini dianggap bukan pelanggaran.

memang aneh tapi nyata. atau mungkin pak kajari su dapa bayar ka apa?
maaf eh.. (i am just kidding). smilie smilie

Any way, Salam Kemerdekaan untuk dong semua.


namaJ.W. Marlissa
tanggal18-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanTerima-kasih atas berita-berita yg.telah saya
terima di- Holland sini dgn. penuh kegembiraan
hati. Dari Sorong melalui Timika sampai dgn.
Jayapura.
Saya sampaikan selamat berbahagia atas perkemba-
ngan Cendrawasihpost saat ini.
Semoga Tuhan saja bersama kami semua.
..............i m m a n u e l ............


namaNona Padaido
tanggal17-10-05
pesanOh TuhanYesus.........,
Ampunilah para pejabat- pejabat yg memerintah di tanah ku tercinta PAPUA, Tuhan...aku tdk menghakimi mereka karna aku tau bahwa hal menghakimi itu urusan Tuhan sendiri buat mereka2 itu dan yg aku minta adalah supaya Tuhan ajarkan aku untuk mengampuni mereka.
Tuhan.....saat ini aku minta Tuhan menyertai keluarga Pak Kiding seorg polisi yg mengakhiri hidupnya sendiri karna tdk mau di ganti dari bangku kekuasaannya.
Berkati Yesus tanah ku ini....curahkan Tuhan...kasih dan Rahmat mu...jadikan PAPUA saksi MU ! ! ! ! !


namaTobrain-Manokwari
tanggal17-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanSalam Hormat,

Sebelumnya saya mohon maaf..
Melihat data jlh org miskin di Papua yg disajikan oleh sobat Putra Numbay, saya jadi heran & bertanya,
1. Berapa jlh akurat org Papua asli thn 2005
2. Berapa jlh org Papua saat pelaksanaan pepera
3. Jangka Waktu dari Pepera-thn 2005, org Papua jlhnya cuma itu ? Padahal Teori Malthus bilang pertambahan pddk sama dgn deret ukur & produk pangan sama dgn deret hitung
4. Ukuran kemiskinan org Papua dilihat dari mana sampe Solosa blng otsus berhasil...yooo...Otsus berhasil sebab otsus beranak kuda, kijang, bebek, avansa, celebes, Merpati, dll ? Ok saat ini kita kaji otsus dari sisi wang...tapi ingat orang Papua sedang dikebiri bukan disunat...jadi Merdeka adalah jalan akhir bukan OTSUS swanggi itu...

Salam Hormat Maaf saya....Emosi



halaman 451 dari 552 << selanjutnya < 448 449 450 451 452 453 454 > terakhir >>