pengisian buku tamu   kembali ke Cenderawasih Pos Online   Report abuse

namaPutra Numbay
tanggal20-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanBuat sobat akut Papua.
Saya rasa komentar anda sebenarnya enak, simple dan praktis tapi bobotnya nol. mengapa;
1. anda mengatakan bahwa kita harus patuh kepada hukum yang dijalankan. itu benar saya setuju, tapi bukan kepada pejabat yang menjalankan hukum itu karena pejabat itu adalah manusia yang punya kepentingan yang kadang bisa memanfaatkan hukum untuk kepentingannya. Dan hukum itu manusialah yang harus memberikan nilai dan memaknainya. persoalanya disini adalah apakah kita memahami roh dan filosofi hukum yang kita anut atau tidak.
Kebanyakan semua hukum diindonesia hanya diwariskan dari negara kerajaan Belanda, usaha pengalaman dan pendalaman Indonesia sendiri untuk menerapkan hukum sesuai dasar dan filosofi Keindonesiaan sendiri jarang sekali terjadi. Hal inilah yang menyebabkan mengapa Indonesia banyak mengalami kegagaln dalam penerapan hukum secara tegas. Hukum diIndonesia cenderung dipolitisir. Dan sayangnya masyarakat hanya dituntut untuk tunduk dan taat, namun tidak untuk memahami arti hukum itu sendiri.
Bersambung
Laporkan

namaakut_papua
tanggal20-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanjumpa lagiii sobatttt,,,,,,
akut baru tiba nih,,,,,. !
menyingkapi keadaan yang terjadi saat ini, akut berpikir sebaiknya kita sebagai warga negara yang baik harus patuh kepada aturan hukum yang berlaku di daerah ini. walaupun kita tahu bahwa hukum di negara ini gampang di jual-belikan . tetapi saya yakin bahwa keadilan akan datang tanpa kita sadari kapan waktunya....
kita jangan menuduh orang tanpa bukti yang kuat. contoh saja kasus pak akbar tanjung, masyarakat bilang dia koruptor, ttp mengapa hukum tidak bisa membuktikannya smilie smilie
seseorang dikatakan bersalah (korupsi, kolusi, nepotisme, pelecehan seksual, atau apa aja ) apabila hukum sudah membuktikannya. smilie ok
kira begitu aja tanggapan dari akut yang baru pulang dari tanah jawa mengikuti training tentang korupsi... gbu papua, smilie smilie smilie smilie smilie smilie
Laporkan

namaPutra Numbay
tanggal20-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanTo om Cepos.

Kalo isunya untuk membangun Papua merdeka bisa kah? (sorry, I am Just kidding).

any way, Thank you for the information.

Om cepos, biasanya koran koran lain itu ada ongkos cape, tapi cepos ko tarade eh?

Tarapapa sudah bukan persoalan uangnya, tapi yang lebih penting adalah informasi dan komunikasi untuk membangun.

yang jelas kami senang bisa ada kolom untuk memberikan opini supaya kita bisa sambil belajar disini dan tetap mengekspresikan diri bagi masyarakat dan saudara/i kita di papua.
Salam kompak
Laporkan

namaOm Cepos
tanggal19-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanbuat Yohana dan pengunjung setia Cepos Online lainnya.
dalam Cepos versi cetak, pada Hal 6, rubrik OPINI ada syarat-syarat KIRIM TULISAN.
intinya, Cepos menerima saran, kritik atau keluhan sehari-hari termasuk pemberitaan Cepos untuk Rubrikasi Surat Pembaca.
dan artikel, opini, gagasan untuk Rubrikasi OPINI.
Syaratnya:
- tulisan tidak menyinggung SARA, bersifat membangun dan bukan untuk kepentingan pribadi.
- untuk surat via Pos, dilampiri fotocopy KTP atau kartu identitas yg masih berlaku.
- panjang tulisan (untuk Opini/artikel)1,5 folio. untuk surat pembaca, disesuaikan!
- kirim via pos, D/A Cenderawasih Pos, Jl. Cenderawasih No.10 Kelapa II Entrop, Jayapura, Papua (akan lebih baik jika tulisan dikirim dalam bentuk Disket)
- via E-mail ke cepos_jpr@yahoo.com
- via Fax (0967)532418
- surat/tulisan yang sampai ke meja redaksi menjadi milik redaksi Cepos
- jika diperlukan, tulisan akan diedit seperlunya tanpa mengurangi isi,maksud dan tujuan penulisan.

Mohon maaf! Cepos sampai saat ini belum memberikan salary (ongkos capek)kepada tulisan opini/artikel yang dimuat. Harap dimaklumi.

Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.

salam
Om Cepos


Laporkan

namamanggop
tanggal19-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesansmilie SALAM!!
TABEA...
Saya Cuma mo nempel aja!! this is good news!!
tra ada yang blok..... smilie
Laporkan

namaYohana Lidia Kanath
tanggal19-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanSyalom...

Saat ini saya sedang menulis beberapa tulisan dan saya ingin sekali mengirimkan ke redaksi anda. Apakah saya yang bukan penulis tetap (wartawan) anda dapat dan bisa mengirimkan tulisan saya yang kiranya baik dan dapat di publikasikan di majalah anda so...bisa tidak saya kirim via e-mail?
Jika boleh ,masalahnya jika saya mengirimkan tulisan saya via pos, memakan waktu lama dan agak mahal. Kedua,saya mohon jawaban perihal salary (ongkos capek)dan mohon maaf sebelumnya. Mohon penjelasan.

Saya harap dapat segera ditanggapi.

Terima kasih

dan kiranya CEPOS tetap eksis.

GBU

Yohana
Laporkan

namaGadis Paniai
tanggal19-10-05
pesanMenarik juga bahasan Papuano dan Putra Numbay,
Well....well...well...lagi2 hukum, undang2 dan org2nya,
Saya tara tau polisi di daerah lain tapi...kalo polisi di nabire itu dari kapolres sampe bawahannya tuh....sudah tara beres, istri dari anggota polisi sendiri datang mengadu pada kapolres tentang ketidak adilan yg di lakukan anggota polisi tersebut terhadap istri dan anak2nya saja tdk di tanggapi sama sekali oleh kapolres.
Saya berharap Tuhan mengampuni org2 tersebut itu saja.
Laporkan

namamolomologurita
tanggal19-10-05
pesankejari bodoh amat.. orang mo sentuh saja itu namanya sudah niat... bukan su terjadi baru kam hukum....su dapat bayar ka apa itu smilie
Laporkan

namapapuano
tanggal18-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanIni menarik.
Saya justru melihat sebaliknya. Bukan kejaksaannya, tapi justru penyidik di kepolisiannya yg patut kitong curigai.
Penyidik pake pasal 289 KUHP tentang tindak kekerasan,padahal masalahnya su jelas, (sesuai laporan korban saat itu) bahwa kasusnya pelecehan sexual yang diduga dilakukan kepala BP3D terhadap bawahannya. Trus apa hubungannya dengan kekerasan?. Saya menduga, pasal ini sengaja di pakai penyidik untuk 'melemahkan' hasil akhir dari kasus ini di pengadilan.
Karena su jelas, meskipun tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu benar adanya, namun seorang terdakwa bisa bebas begitu saja di pengadilan lantaran pasal-pasal yang diterapkan Jaksa ( sebelumnya oleh penyidik) tidak sesuai tindak pidana yang dilakukan (salah pasal menerapkan pasal dakwaan), pantas saja kejaksaan kasi kembali berkas ke Polisi. Ada apa dengan penyidik? kenapa kasus pelecehan sexual kok dipakai pasal tindak kekerasan? pasal pelecehan sexual kan tersendiri dalam KUHP.
sa tra tau banyak tentang hukum, hanya sedikit-sedikit saja yang sa belajar dulu di kampus.
ini bukti, .. keadilan di Papua masih jaauuhhhh dari harapan. Bahkan di kantor polisi pun keadilan itu dapat dibeli.

salam
Laporkan

namaPutra Numbay
tanggal18-10-05
Lokasiclick picture for more information
pesanHallo semua.
Melihat perkembangan kasus Ka.BP3D ada satu hal yang lucu dan aneh yang ingin saya share dengan kawan semua. coba simak ungkapan kajari berikut ini;
Dalam berkas itu dijelaskan kalau korbannya hanya diraba-raba hingga ke pantat dan tidak ada penjelasan yang tegas tentang unsur kekerasan tersebut. Padahal dalam pasal 89 KUHP yang disamakan dengan menggunakan kekerasan yaitu membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Kalau hanya diraba-raba apa itu kekerasan, ujar Kajari.
Didunia barat yang kehidupannya sangat bebas saja, kalo kita menyentuh tubuh atau bagian tertentu dari orang lain yang bukan istri atau pacar kita atau katakanlah yang tida mempunyai hubungan apa apa secara intimate dengan kita bisa dikategorikan sex harassment. Ini merupakan salah satu tindakan kekerasan yang mengganggu hak milik orang lain. Tetapi Indonesia yang dikenal sangat sopan dan polite dengan budaya ketimurannya hal ini dianggap bukan pelanggaran.

memang aneh tapi nyata. atau mungkin pak kajari su dapa bayar ka apa?
maaf eh.. (i am just kidding). smilie smilie

Any way, Salam Kemerdekaan untuk dong semua.
Laporkan

halaman 442 dari 543 << selanjutnya < 439 440 441 442 443 444 445 > terakhir >>