| pesan | Sa yang pertama respon ade Demisa punya pertanyaan. kalau sesuai aturan, yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap, itu saja yg berhak coblos. dan jika pilkada sudah selesai, mereka yang tidak gunakan hak politiknya, jelas sudah tidak bisa lagi melakukan pencoblosan. jadi, masyarakat papua yang belum mendapat bagian mencoblos untuk diberikan kesempatan untuk mencoblos itu tidak bisa. Kalau mereka memang belum terdaftar, jelas itu kesalahan ada pada BPS. bagian statistik dorang! dong yg patut disalahkan karena tidak melakukan tugasnya. tapi kalo terdaftar, tapi tidak gunakan hak politiknya, memilih! menurut saya pribadi sikap itu sudah merupakan pilihan! itu sama artinya org tersebut sudah menentukan pilihan untuk tidak memilih. dalam negara yang benar2 menajalankan demokrasi, pemilihan langsung. orang bisa memilih atau tidak memilih sama sekali, tidak masalah. Sebab, halitu merupakan HAK yang bisa digunakan atau tidak, dan bukan KEWAJIBAN yang harus dilakukan. kira-kira begitu...!
salam |