| pesan | "...sebagian besar mereka(org Papua di PNG)tinggal dengan status yang tidak jelas karena tidak memiliki status yang jelas..."demikian kata Kuasa Usaha Ad Interim KBRI di PNG,DR Pratito Suharyo. Jelas tidaknya status warga Papua di PNG turut ditentukan oleh KBRI di PNG. Selama berada di PNG,kami menyaksikan sendiri bagaimana KBRI menyogok pejabat imigrasi PNG,untuk membatasi ruang gerak orang Papua. Jadi,diskriminasi yg dibuat oleh Indonesia di Papua bibitnya ditabur di PNG oleh KBRI di PNG.Menurut hukum di PNG, seseorang yang menetap di atas wilayah PNG sampai 8 tahun atau lebih,berhak memperoleh kewarganegaraan PNG,tapi mengapa orang Papua yang menetap di sana lebih dari 8 tahun,setiap kali dipersulit pemberian status kepada mereka bahkan sampai anak-anak yang lahir di sanapun yg otomatis WN PNG berdasarkan tempat kelahirannya,masih saja dipersulit apabila mereka mau mengurus pasport. Jika mereka bertanya kepada petugas imigrasi PNG; "Way na mi ino nap long kisim PNG passport?" (Mengapa saya tidak bisa mendpt paspor PNG?) Mrk dijawab oleh petugas imigrasi PNG;"Mipela poret long Indonesian gavaman,ol bai komplen gen." (Kami takut pemerintah Indon,mereka akan mengadu lagi). Tentang perlakuan lain dalam kehidupan sosial dan pendidikan di PNG sama sekali tidak terlihat seperti yang di katakan oleh DR Pratito Soeharyo. Asal anda punya uang,anda dapat menyekolahkan anak anda sampai tingkat tertinggi,tak ada perbedaan ,kita kan Melanesian Bros's & Sis. |