| Message | di Kantor Pengacara Boy Alimoeddin Sh in Jakarta, IndonesiaJl Kemanggisan Utama IV/8, Jakarta,
kemarin sekitar pukul 05 sore setelah pulang dari rapat khusus bersama Devisi KPK dalam wilayah papua barat dalam kasus penyalahgunaan wewenang Walikota Sorong dalam hal ini membuat surat pernyataan suap terhadap Beberapa petinggi pejabat Negara di Jakarta dimana Kantong2 nama Oknum tersebut sudah diketahui tapi dalam hal ini dan menunggu surat balasan dari presiden untuk Mengambil paksa Walikota Sorong di daerah Papua Barat di karenakan sudah 3 kali surat .....pemanggilan dari MA dan KPK di abaikan Untuk itu, menurut uu dikenai pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yakni dugaan penyalahgunaan wewenang junto pasal 21, junto pasal 241 KUHP atau pasal 12 huruf e UU no31/1999 junto 15 UU no31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001. |