| Message | MAs Ujang,..JZ 09 ENB, terima kasih atas atensinya, dan terima kasih atas infonya, By SMS pagi ini. Gak pa,.pa Mas,..biarpun Callsign saya sudah diambil orang lain (RAPI gak pernah ijin kepada saya/atau memberitahukan hal ini kepada saya) saya akan tetap menggunakan callsign tersebut.Hal ini akan saya tindaklanjuti,karena secara Yuridis Formal, Callsign saya masih tetap milik saya.dan saya merasa msh berhak menggunakannya.bukan keselahan saya jika saya tdk mlaksanakan kwajiban mbyar iuran,saya sudah akan lakukan sejak pertama kali KTA saya habis masa berlakunya.tapi, Oknum RAPI sendiri yg menyalahgunakan wewenangnya (Sdr.Wawan/JZ 09 ECM/ketua lokal pasanggrahan periode 2000/2002 kalau gak salah) IKRRAP/IKKRP saya dibawa untuk diurus perpanjangan,tapi gak selesai2 sampai saat ini. Seharusnya pengurus RAPIPasanggrahan/Selatan,memberitahukan kepada saya mengenai rencana atau akan "diambilnya" Callsign saya oleh orang lain.tapi Hal itu tdk pernah dilakukan oleh pengurus RAPI. Saran saya, sebaiknya pengurus RAPI lebih proaktif melakukan pengawasan internal tanpa melupakan kegiatan external.jangan mengambil callsign orang untuk menyerahkannya kepada orang lain, tanpa pemberitahuan. Ini preseden buruk buat RAPI, tapi walau bagaimanapun salam hormat saya untuk segenap pengurus RAPI.saya undang kekantor saya untuk silaturahmi.wassalam.sukses untuk RAPI, semoga ada hikmah untuk semuanya. |