| pesan | Memajukan seluruh wilayah Papua sesungguhnya tak hanya membincangkan berapa jumlah provinsi yg akan dibentuk. Itu hanyalah soal teknis dan bergantung pd kebutuhan. Persoalan substansial adalah bagaimana merancang dan mengimplementasikan pengembangan di setiap wilayah ini melalui strategi pembangunan yg memberdayakan rakyat setempat, seiring UU Otsus Papua sebagai landasan operasional/berpijak. Berapa pun jumlah provinsi yang dibentuk, apa pun namanya, kalau dalam pengelolaan tidak berparadigma kekinian - yg digambarkan adanya demokratisasi, transparansi, partisipatori, dan akuntabilitas publik, maka kurang membawa hasil optimal, tak akan ada perubahan signifikan, bahkan bisa terjadi inefisiensi, yang pd gilirannya rakyat Papua tak bisa menikmati kesejahteraannya. Semoga sepintas pesan ini dapat menggugah pihak-pihak berkompeten. Terimakasih. |